Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah.
Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui Info Bank Danaflash 6522768
Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor atau info Bank Danaflash 6522768
Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Kantor tatap muka dengan pejabat/pegawai penyelenggara dan Call Center 652276
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan disampaikan melalui sarana/ media sepeti surat ke Cabang, fax, email ke bankdanaflash@gmail.com
Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:
Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan
No Kartu/ Rekening, transaksi/ setoran dan/ atau bukti transaksi lainnya/ sales draft, dsb.
Menulis Kronologi Kejadian:
Tanggal dilakukannya transaksi/ terjadinya peristiwa
Permasalahan yang diadukan
Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
Fotocopy bukti identitas yang mewakili nasabah
Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Alternatif nasabah belum puas dengan penyelesaian pengaduan dari pihak bank, alternatif lain melalui medias perbankan.