Pahami Manfaat Fintech Lending Dan Risikonya


Publish Date 2019-10-03 03:54:54


Samarinda, 5 September 2019. OJK terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

"Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri," kata Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, saat membuka Fintech Days 2019 di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman daring bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah,

Acara Fintech Days 2019 yang digelar OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berlangsung antara 3-5 September 2019, dan ditujukan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan pinjaman daring sebagai alternatif pendanaan terutama bagi usaha mikro dan kecil.

Peserta kegiatan ini adalah pelaku industri UMKM, koperasi, industri jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan di Samarinda. Juga hadir kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti, pemerintah daerah/dinas daerah, dan masyarakat umum calon pemberi dan penerima pinjaman fintech lending.

Ada lima kegiatan dalam Fintech Days 2019, yaitu OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara pinjaman daring.

Pada tanggal 3-4 September, AFPI menyelenggarakan pameran di Big Mall Samarinda yang diikuti 59 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang juga diisi dengan dialog untuk edukasi ke publik mengenai pinjaman daring.

Saat ini, terdapat 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp49,79 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp8,73 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.

Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Akumulasi jumlah pinjaman daring di provinsi Kalimantan Timur itu mencapai Rp494,66 miliar yang ditransaksikan oleh 4.435 entitas pemberi pinjaman dan 122.552 entitas penerima pinjaman.

Last News


Indonesia Fintech Expo 20..

Jakarta, 18 September 2019 – Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Asosiasi ... Read More

Pahami Manfaat Fintech Le..

Samarinda, 5 September 2019. OJK terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggu... Read More

OJK Terapkan Supervisory ..

Jakarta, 3 September 2019. Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan Supervisory Technology&nb... Read More