Dalam aktivitas layanan keuangan, potensi perbedaan pendapat atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan bisa saja terjadi. Oleh karena itu sebagai solusi permasalahan ini, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai sarana penyelesaian sengketa yang terpercaya hadir untuk memberikan solusi yang adil, cepat, dan efisien tanpa melalui proses pengadian.
Selain itu, LAPS SJK juga merupakan lembaga resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kerahasiaan, dan perlindungan konsumen.
Mengenal LAPS SJK
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2021. Didirikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan mengantongi izin operasional dari OJK, lembaga ini menggantikan peran 6 lembaga penyelesaian sengketa sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI). Kehadirannya memastikan nasabah memiliki satu pintu resmi untuk mencari keadilan finansial.
Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:
Gagalnya Internal Dispute Resolution (IDR): Nasabah sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan (PUJK), namun ditolak atau tidak menerima tanggapan.
Bukan dalam Proses Hukum Lain: Sengketa tidak sedang atau pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lainnya.
Bersifat Keperdataan: Masalah yang diajukan terkait dengan hak dan kewajiban perdata nasabah.
Selain itu, LAPS SJK juga dapat menangani sengketa lain atas persetujuan OJK, dengan proses yang bersifat rahasia.
Jenis Layanan LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:
Mediasi: Penyelesaian melalui mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan melalui pemeriksaan oleh Arbiter yang akan memberikan putusan final.
Pendapat Mengikat (Binding Opinion): Permintaan pendapat resmi mengenai penafsiran perjanjian atau perubahan ketentuan akibat keadaan baru seperti:
Penafsiran klausul yang tidak jelas.
Perubahan atau penyesuaian ketentuan akibat kondisi baru.
Permasalahan hukum lain dalam suatu perjanjian.
Mekanisme Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK
Insan BMS dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:
Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.
Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).
Informasi Biaya layanan di LAPS SJK berpedoman pada Peraturan LAPS SJK, dengan ketentuan umum sebagai berikut:
Sengketa Retail & Small Claim: Tidak dikenakan biaya mediasi dengan batas nilai sengketa:
Hingga Rp200 juta untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan fintech.
Hingga Rp500 juta untuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan.
Hingga Rp750 juta untuk sektor asuransi umum.
Sengketa Komersial: Dikenakan biaya sesuai jenis layanan dan nilai sengketa, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, dan honorarium arbiter.
Kehadiran LAPS SJK menjadi wujud komitmen industri jasa keuangan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, termasuk nasabah Bank Danaflash. Dengan mekanisme yang transparan, layanan yang beragam, serta dukungan penuh dari OJK, LAPS SJK menjadi solusi penyelesaian sengketa yang adil dan terpercaya.
Bank Danaflash senantiasa mendukung upaya peningkatan perlindungan konsumen demi terciptanya hubungan keuangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah serta mendukung setiap upaya penyelesaian masalah secara musyawarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, Konsumen dapat menghubungi LAPS SJK melalui Kontak Resmi LAPS SJK:
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta 12950
Telepon: 021-2527700 | Email: info@lapssjk.id | Website: www.lapssjk.id